Laporan dugaan pencemaran nama baik Darwan resmi diterima SPKT Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026


SERDANG BEDAGAI — Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan, warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, memasuki proses hukum setelah dirinya resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial yang menurut Darwan telah merugikan kehormatan dan nama baiknya.


Langkah hukum itu ditempuh Darwan bersama kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026, dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.


Dalam laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 Agustus 2026 di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa yang diadukan berkaitan dengan konten yang beredar melalui media sosial dan memuat foto Darwan bersama tulisan tertentu.


Darwan menilai konten tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap reputasi serta nama baiknya. Karena merasa keberatan dengan materi yang beredar, ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan ditentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat kepolisian. Menurutnya, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi ranah penyidik untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti elektronik, meminta keterangan saksi maupun pihak yang dilaporkan, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.


“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumatera Utara. Namun, kami berharap laporan yang sudah diterima ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan dan kami siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik,” ujar Martin.


Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, termasuk dokumentasi atau tangkapan layar konten yang dipersoalkan serta informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian. Terkait kemungkinan adanya tindakan kepolisian terhadap pihak yang dilaporkan, Martin menegaskan bahwa keputusan tersebut harus berdasarkan hasil penyidikan dan memenuhi persyaratan hukum.


Dugaan perkara ini selanjutnya menunggu proses pemeriksaan dari Polda Sumatera Utara. Penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Pihak Darwan menyatakan akan menghormati seluruh proses tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami hanya berharap laporan ini diproses secara objektif, transparan dan sesuai hukum. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Martin.


Fiat Justitia Ruat Coelum

Biar langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.


Laporan: Bastian Tampubolon

Editor: Zulfandi Kusnomo