LIVE TV
MITRA & INFORMASISINAR MEDIA TVBERITA TERKINIVIDEO NEWS
BREAKING NEWS
Pemerintah Perkuat Layanan Publik Digital, Akses Informasi Masyarakat Terus DiperluasBerita Nasional Hari Ini: Perkembangan Terbaru dan Kebijakan PemerintahEkonomi Bergerak, Pelaku Usaha Dorong Pertumbuhan dan InvestasiUpdate Regional: Peristiwa Penting dari Berbagai DaerahSinar Media TV — Fakta Terang, Informasi Gemilang
HEADLINE

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Pedoman bagi SinarmediaTV dalam menjalankan kegiatan jurnalistik melalui media digital secara profesional, bertanggung jawab, akurat, dan berimbang.
DEWAN PERS • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
KOMITMEN REDAKSI

Jurnalisme Digital yang Bertanggung Jawab

SinarmediaTV menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang digital, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

DASAR PEDOMAN Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
01

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi media siber yang menggunakan internet sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.

Dalam konteks media siber, Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content dapat berupa artikel, gambar, komentar, suara, video maupun bentuk unggahan lainnya yang dipublikasikan melalui media.

02

Verifikasi & Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Berita diupayakan berdasarkan sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten.
  • Pemberitaan yang berkaitan dengan pihak tertentu diupayakan memperoleh konfirmasi dari pihak tersebut.
  • Dalam keadaan kepentingan publik yang mendesak, pemberitaan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Apabila verifikasi belum lengkap, redaksi memberikan penjelasan kepada pembaca dan mengupayakan verifikasi lanjutan sesegera mungkin.
03

Isi Buatan Pengguna

SinarmediaTV dapat menerima isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
  • Tidak mengandung prasangka atau kebencian berdasarkan SARA maupun anjuran kekerasan.
  • Tidak mengandung materi diskriminatif atau merendahkan martabat manusia.
  • Pengguna wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan media.
  • Redaksi memiliki kewenangan untuk menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
MEKANISME PENGADUAN

Pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna dapat disampaikan kepada redaksi melalui kanal pengaduan yang disediakan SinarmediaTV. Konten yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

04

Ralat, Koreksi & Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan.
  • Pada ralat, koreksi, atau hak jawab dicantumkan waktu pemuatannya.
  • Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkaitan dengannya.
  • Koreksi atas berita yang dikutip media lain harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
HAK JAWAB SinarmediaTV berkomitmen menyediakan mekanisme hak jawab dan koreksi secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan pedoman Dewan Pers.
05

Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut karena tekanan atau penyensoran dari pihak luar redaksi.

Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

06

Iklan & Konten Komersial

SinarmediaTV membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dengan materi iklan atau konten komersial.

  • Materi iklan tidak disajikan seolah-olah sebagai berita jurnalistik.
  • Konten berbayar wajib diberikan penanda yang jelas, seperti advertorial, iklan, ads, sponsored, atau paid content.
  • Kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan.
07

Hak Cipta

SinarmediaTV menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam penggunaan tulisan, foto, video, audio, grafik, maupun materi digital lainnya.

KOMITMEN HAK CIPTA Setiap penggunaan materi pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak pemilik karya.
08

Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terang dan jelas pada halaman website SinarmediaTV agar dapat diketahui dan diakses oleh publik.

09

Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

PRINSIP PENYELESAIAN SinarmediaTV mengutamakan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers yang berlaku, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
AKURASI

Fakta Sebelum Kecepatan

Kecepatan publikasi harus berjalan bersama verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

INDEPENDENSI

Kepentingan Publik

Redaksi menjaga independensi dan memisahkan kepentingan jurnalistik dari kepentingan komersial.

Komitmen SinarmediaTV

SinarmediaTV berkomitmen menjalankan jurnalistik digital secara profesional, menghormati kemerdekaan pers, mengutamakan kepentingan publik, serta bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.

FAKTA TERANG, INFORMASI GEMILANG.

RUJUKAN PEDOMAN Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

0 Response to "Pedoman Media Siber "

Posting Komentar

VIDEO TERKINI
BERITA TERKINI