![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangan terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades. |
JAKARTA — Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai skema tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan masyarakat menentukan sendiri pemimpinnya.
Khozin menegaskan, usulan perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades dinilai tidak memiliki pijakan yang kuat, baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia juga menilai persoalan fiskal atau efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung di tingkat desa. Baginya, penghematan anggaran tetap harus ditempatkan dalam kerangka menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih apabila pemilihan tersebut sampai ditiadakan. Menurut Khozin, apabila perpanjangan jabatan dilakukan tanpa proses pemilihan, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya pada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Khozin menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pemilihan juga berpotensi memunculkan dinamika baru di tengah masyarakat desa. Sebab, Pilkades bukan hanya sekadar proses pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi ruang formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan aspirasi politik mereka. “Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik terhadap wacana tersebut, Khozin menyatakan DPR RI tetap akan membuka ruang untuk mengkaji aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Ia mengatakan setiap aspirasi yang masuk tetap perlu dipelajari dan ditelaah secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek hukum serta kepentingan masyarakat desa sebelum nantinya menentukan kebijakan.
Sebelumnya, aspirasi mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa disampaikan dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9). Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro. Organisasinya juga meminta agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa harus melalui Pilkades pada periode tertentu, dengan batas waktu yang jelas serta tetap berlandaskan mekanisme hukum. Wacana inilah yang kini menjadi bahan perdebatan antara kepentingan efisiensi anggaran dan kebutuhan mempertahankan proses demokrasi di tingkat desa.
0 Response to "DPR Soroti Wacana Perpanjangan Jabatan Kades, Demokrasi Desa Terancam"
Posting Komentar