Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta. Majelis hakim MK memimpin sidang pengujian materiil ketentuan KUHAP baru yang salah satunya membahas dasar dan pelaksanaan penahanan tersangka atau terdakwa.



JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan dasar pengaturan mengenai penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang saat ini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan pengujian ketentuan KUHAP pada Kamis (10/9/2026). 


Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta memaparkan argumentasi DPR mengenai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang mengatur mengenai pelaksanaan penahanan terhadap tersangka dan/atau terdakwa. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 285/PUU-XXIV/2026 di MK. 


Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada prinsipnya menghendaki penahanan dilakukan apabila terdapat dasar yang dapat dibuktikan bahwa tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu maupun menghambat proses hukum.


Potensi gangguan tersebut, antara lain, dapat berupa tindakan sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi yang menyesatkan, atau melakukan tindakan yang secara ilegal menghalangi proses pemeriksaan. Argumentasi itu disampaikan DPR dalam memberikan keterangan atas pengujian norma KUHAP baru di hadapan hakim konstitusi. 


Persoalan mengenai penahanan menjadi salah satu aspek penting dalam hukum acara pidana karena berkaitan langsung dengan pembatasan kebebasan seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, penerapan ketentuan penahanan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sidang pengujian tersebut menjadi bagian dari proses konstitusional untuk menguji apakah ketentuan yang dipersoalkan dalam KUHAP baru telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi serta perlindungan hak warga negara. MK selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan.


DPR melalui kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan tersebut sebagai bagian dari jawaban atas permohonan pengujian materiil yang diajukan ke MK. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan penahanan dalam sistem peradilan pidana.


Perdebatan mengenai ketentuan penahanan dalam KUHAP baru tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa. Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian mengenai konstitusionalitas norma yang sedang diuji.