Sejumlah lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diduga palsu ditampilkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Kuasa hukum meminta penyidik Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
JAKARTA — Kuasa hukum Steven meminta penyidik Polres Tangerang Selatan mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura. Pengusutan dinilai penting untuk mengetahui secara jelas rangkaian perkara tersebut.


Kasus tersebut berkaitan dengan 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dengan nilai total mencapai 340.000 dolar Singapura. Uang tersebut disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas terkait.


Kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang telah diketahui, tetapi juga menelusuri sumber produksi uang palsu tersebut. Langkah itu diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara.


Menurut pihak kuasa hukum, penyelidikan perlu dilakukan untuk mengetahui lokasi pembuatan uang palsu sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses peredarannya.


Steven sendiri saat ini ditahan di Singapura terkait dugaan perkara pemalsuan dan peredaran uang tersebut. Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus yang masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.


Kasus uang palsu itu sebelumnya juga berkaitan dengan pengungkapan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu bernilai miliaran rupiah di kawasan Taman Tekno, Setu, BSD, Tangerang Selatan.


Penyidik diharapkan dapat menelusuri seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan asal-usul uang palsu serta kemungkinan jaringan yang terlibat.


Kuasa hukum menegaskan pentingnya penyelidikan dilakukan secara tuntas agar perkara tersebut dapat diketahui secara jelas dan terang. Seluruh proses penegakan hukum diharapkan berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


Liputan : Tim

Redaktur : Arif