Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan kasus tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke pada Rabu (2/9) malam.
Sebelum berangkat ke lokasi hiburan, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona. Saat berada di tempat karaoke, tersangka diduga memaksa korban mengonsumsi obat tersebut.
Korban disebut belum pernah mengonsumsi obat serupa sebelumnya. Polisi juga menemukan keterangan bahwa korban sempat mengirim pesan kepada temannya dan menyampaikan bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban bersama tersangka dan rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng. Saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan kemudian dibawa ke dalam kamar.
Pada pagi harinya, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban di kamar hotel. Beberapa jam kemudian, pihak hotel menemukan korban telah meninggal dunia dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka ID untuk menjalani proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Liputan : Tim
Redaktur : Arif
0 Response to "Mahasiswi Tewas Setelah Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Pesta Karaoke"
Posting Komentar