KODE ETIK JURNALISTIK
Menjaga Integritas, Menegakkan Profesionalisme
SinarmediaTV menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan etika profesi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
LANDASAN ETIKA JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik, integritas, dan profesionalisme.
Independensi, Akurasi & Keberimbangan
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independensi berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti informasi dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Profesionalisme
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Menjelaskan sumber dan menampilkan gambar, foto, atau suara secara berimbang apabila terdapat rekayasa dalam pengambilan atau penyiarannya.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, atau tulisan.
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
- Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi bagi kepentingan publik.
Pengujian Informasi & Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi.
- Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis & Cabul
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
Identitas Korban & Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Penyalahgunaan Profesi & Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Hak Tolak & Kerahasiaan Sumber
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
- Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala data dari narasumber yang disiarkan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi dari narasumber yang tidak boleh disiarkan.
Larangan Prasangka & Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Prasangka adalah anggapan kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Hak Privasi Narasumber
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Menghormati hak privasi berarti menahan diri dan bersikap hati-hati dalam memberitakan kehidupan pribadi seseorang yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
- Kepentingan publik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Ralat, Koreksi & Permintaan Maaf
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Hak Jawab & Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
DNA Jurnalistik SinarmediaTV
Empat prinsip yang menjadi fondasi kerja redaksi.
INDEPENDEN
Bebas dari intervensi dan kepentingan yang memengaruhi pemberitaan.
AKURAT
Mengutamakan kebenaran dan verifikasi informasi.
BERIMBANG
Memberikan kesempatan yang setara kepada pihak terkait.
BERETIKA
Menjaga martabat manusia dan kepercayaan publik.
Komitmen SinarmediaTV
Seluruh kegiatan jurnalistik SinarmediaTV berkomitmen
menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalisme,
akurasi, keberimbangan, independensi, penghormatan
terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab
kepada publik.
FAKTA TERANG, INFORMASI GEMILANG.
0 Response to "Kode Etik Jurnalistik "
Posting Komentar