Ilustrasi sorotan investigasi temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara terhadap sembilan paket proyek infrastruktur di Dinas PUTR Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp1,71 miliar, dengan kluster PT CAI/MKP tercatat sebesar Rp1,30 miliar. Publik menanti transparansi tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran serta bukti Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah.

SIMALUNGUN | SMTV — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sorotan serius.


Nilai temuan yang mencapai Rp1.714.320.391,41 atau sekitar Rp1,71 miliar tersebut bukan sekadar persoalan administrasi proyek. Temuan ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat, kualitas pembangunan infrastruktur, serta efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Simalungun.


Berdasarkan informasi dokumen pemeriksaan, temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 68.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.


Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan Rp1,71 miliar yang kini menjadi perhatian publik berkaitan dengan sembilan paket pekerjaan jalan yang bersumber dari anggaran Tahun 2025, bukan merupakan akumulasi temuan dari tahun-tahun sebelumnya.


PT CAI/MKP MENJADI SOROTAN, TIGA PAKET CAPAI Rp1,30 MILIAR


Dari sejumlah penyedia jasa yang tercatat dalam rincian temuan, perhatian terbesar tertuju pada kluster pekerjaan PT CAI/MKP. Perusahaan tersebut disebut mengerjakan tiga paket rekonstruksi jalan dengan akumulasi nilai kekurangan volume mencapai Rp1.302.798.549,05 atau sekitar Rp1,30 miliar.


Adapun rinciannya meliputi rekonstruksi Jalan Simpang Dolok Merangir–Laras sebesar Rp1.157.337.678,74, ruas Balimbingan–Maligas Tongah sebesar Rp79.813.649,93, serta ruas Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok sebesar Rp65.647.220,38.


Nilai pada paket Simpang Dolok Merangir–Laras sendiri mencapai lebih dari Rp1,15 miliar. Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, hasil pengukuran fisik, berita acara pemeriksaan, serta dasar pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.


Publik tentu berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dengan nilai kekurangan volume sebesar itu dapat lolos dalam tahapan pengawasan dan pemeriksaan sebelum pembayaran dinyatakan selesai.


KONTRAKTOR LAIN JUGA TERCATAT DALAM TEMUAN


Persoalan kekurangan volume tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok penyedia jasa.


Dalam rincian yang diperoleh, PT CRM/MIS pada pekerjaan ruas Simpang Tonduhan–Tangga Batu tercatat memiliki nilai temuan Rp160.985.621,34.


Selanjutnya, PT CPM/MS pada ruas Merek Raya–Bah Bolon sebesar Rp168.182.736,49, serta CV RP/SA pada ruas Simpang Tusam–Aek Bontar sebesar Rp32.958.245,15.


Jika digabungkan, enam paket pekerjaan yang telah dirinci tersebut memiliki nilai temuan Rp1.664.925.152,03. Masih terdapat selisih Rp49.395.239,38 yang perlu ditelusuri dari tiga paket lainnya agar keseluruhan sembilan paket dapat dipetakan secara lengkap.


KADIS PUTR HOTBINSON DAMANIK PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN


Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik.


Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan dilaksanakan, siapa yang melakukan pemeriksaan volume di lapangan, bagaimana proses pencairan pembayaran, serta sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah dilakukan.


Persoalan yang juga menjadi perhatian adalah transparansi pengembalian kelebihan pembayaran. Informasi mengenai belum sepenuhnya tersedianya bukti Surat Tanda Setoran (STS) untuk sejumlah paket pekerjaan perlu dijawab secara terbuka oleh pihak dinas.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari total Rp1,71 miliar temuan BPK, berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah? Berapa yang masih menjadi kewajiban penyedia jasa? Apakah seluruh pengembalian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan didukung bukti setoran yang sah?


Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa temuan telah ditindaklanjuti tanpa disertai transparansi angka dan dokumen pendukung.


PENGAWASAN PROYEK JADI PERTANYAAN


Kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket infrastruktur juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengendalian internal Dinas PUTR.


Sebab, setiap proyek pemerintah seharusnya melewati tahapan pengawasan teknis, pengukuran volume, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.


Apabila hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume yang nilainya mencapai miliaran rupiah, maka mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan patut dievaluasi secara menyeluruh.


Hal ini bukan berarti setiap kekurangan volume otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi kesengajaan, manipulasi dokumen, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjadi salah satu landasan penting dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Kini masyarakat menunggu keterbukaan Dinas PUTR Kabupaten Simalungun. Bukan hanya klarifikasi lisan, tetapi juga penjelasan berdasarkan dokumen: rincian sembilan paket pekerjaan, nilai kekurangan volume, kontraktor pelaksana, status pengembalian, dan bukti STS.


JANGAN SAMPAI Rp1,71 MILIAR HANYA MENJADI ANGKA DALAM LAPORAN AUDIT.


Uang tersebut berasal dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah, dinas terkait, konsultan pengawas, dan penyedia jasa memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan dan kontrak yang berlaku.


Redaksi mendorong transparansi serta evaluasi menyeluruh agar persoalan ini tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti demi melindungi keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Kabupaten Simalungun.


Penulis : SMTV 

Editor : Arif