Sejumlah warga menghadang truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT PAN yang diklaim telah berakhir serta menuntut pengembalian tanah ulayat dan pemenuhan hak kebun plasma. Masyarakat meminta pemerintah dan ATR/BPN segera memberikan kepastian hukum terkait legalitas penguasaan lahan perkebunan tersebut.

PASAMAN BARAT – SINARMEDIATV

Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian di wilayah Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Sejumlah warga dilaporkan menghadang truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT PAN sebagai bentuk protes terhadap persoalan penguasaan lahan perkebunan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.


Aksi tersebut dipicu oleh klaim masyarakat yang menyebut masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT PAN diduga telah berakhir. Warga yang mengaku sebagai cucu kemenakan Datuak Majo Indo Nagari Kinali, dengan pendampingan Serikat Petani Indonesia (SPI), mendesak agar lahan tanah ulayat yang selama ini dikelola perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat.


Masyarakat mempertanyakan dasar legalitas perusahaan dalam melanjutkan aktivitas perkebunan apabila benar masa berlaku HGU telah berakhir. Mereka menilai persoalan tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan penelusuran riwayat perizinan perusahaan.


Selain persoalan HGU, tuntutan masyarakat juga berkaitan dengan kewajiban penyediaan kebun plasma. Warga mempertanyakan realisasi hak masyarakat atas kebun plasma yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.


Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta instansi perkebunan terkait. Sebab, konflik agraria tidak hanya menyangkut hubungan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah, pengakuan hak masyarakat adat, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam usaha perkebunan. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu diperiksa berdasarkan izin serta status hukum masing-masing perusahaan.


Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah: apakah HGU PT PAN benar-benar telah berakhir? Jika sudah, apakah terdapat proses perpanjangan atau pembaruan hak? Bagaimana pula status penguasaan tanah ulayat dan realisasi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat?


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN diharapkan segera melakukan verifikasi terbuka terhadap dokumen HGU, peta bidang tanah, riwayat pemberian hak, serta kewajiban plasma perusahaan. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun konflik yang berkepanjangan.


Di sisi lain, PT PAN perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status HGU, dasar hukum pengelolaan perkebunan, serta realisasi kewajiban plasma. Penjelasan perusahaan menjadi penting agar pemberitaan dan penyelesaian konflik berjalan secara berimbang.


SINARMEDIATV menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada aksi menghadang truk sawit. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tanah ulayat, legalitas HGU, dan kewajiban plasma kini menjadi tiga persoalan penting yang membutuhkan jawaban terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu kepastian, sementara konflik agraria semakin berlarut-larut.


Editor : SINARMEDIATV – Cepat, Akurat dan Terpercaya.