Aktivis sekaligus kader PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menantang kalangan mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ferdinand juga mendesak DPR RI memproses persoalan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional. Pernyataannya kembali memantik perdebatan mengenai transparansi, persyaratan pendidikan pejabat negara, dan peran mahasiswa dalam mengawal demokrasi.

JAKARTA – SINARMEDIATV

Pernyataan kader PDI Perjuangan sekaligus aktivis, Ferdinand Hutahaean, yang menantang mahasiswa untuk turun ke jalan dan menyuarakan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik.


Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam video tersebut, Ferdinand mempertanyakan sikap mahasiswa yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan nasional, tetapi dinilainya belum menunjukkan sikap serupa terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran.


Ferdinand menyinggung sejumlah isu yang pernah menjadi perhatian mahasiswa, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan persoalan koperasi. Ia mempertanyakan mengapa polemik ijazah Gibran tidak mendapatkan perhatian yang sama dari kalangan mahasiswa.


Lebih lanjut, Ferdinand menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai persoalan tersebut tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut dan mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.


Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai polemik ijazah Wakil Presiden serta mekanisme konstitusional dalam proses pemakzulan pejabat negara.


Di sisi lain, desakan pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau tekanan politik. Proses pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk melalui proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR.


Karena itu, perdebatan mengenai persoalan ijazah maupun tuntutan politik terhadap Wakil Presiden perlu ditempatkan dalam koridor hukum, pembuktian dokumen, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.


Pernyataan Ferdinand juga menjadi tantangan bagi kalangan mahasiswa untuk menentukan sikap terhadap berbagai persoalan nasional. Namun, setiap gerakan penyampaian aspirasi tetap harus mengedepankan kebebasan berpendapat, argumentasi yang kuat, serta aksi damai sesuai ketentuan hukum.


Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana polemik tersebut berkembang dan apakah akan memunculkan respons lebih luas dari kalangan mahasiswa maupun lembaga negara.


Editor : SINARMEDIATV – Cepat, Akurat dan Terpercaya.