SUKOHARJO – SINARMEDIATV
Dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren HQ Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam kegiatan tersebut diperiksa secara serius.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB itu dikabarkan melibatkan 12 santriwati dan empat ustazah. Penggeledahan berlangsung pada dini hari ketika para penghuni pesantren masih beristirahat.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, sebagaimana diberitakan dalam informasi yang beredar, menyoroti dugaan perlakuan intimidatif terhadap para santriwati. Di antaranya, dugaan tindakan membentak, menarik penghuni asrama keluar, serta penggunaan laras panjang yang diarahkan kepada santriwati.
Sorotan semakin serius karena sebagian penghuni pesantren disebut masih berusia 10 hingga 16 tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP), perlindungan anak, serta pendekatan aparat ketika melakukan tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan.
Kompolnas mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan kewenangan, prosedur hukum, dan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Tengah disebut mendasarkan kegiatan tersebut pada upaya pencarian daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran Warung Mi Babi di kawasan Tepi Sawah pada 12 September 2026. Namun, alasan penegakan hukum tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pelaksanaan penggeledahan di lapangan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai barang-barang yang disebut masih belum dikembalikan kepada pihak pesantren. Barang tersebut dikabarkan meliputi telepon genggam, sepeda motor, drone, dan perlengkapan ekstrakurikuler berupa panahan. Status penyitaan, dasar hukum, serta berita acara penyitaan perlu diperjelas oleh pihak kepolisian.
Ombudsman Republik Indonesia juga disebut menyoroti pentingnya batas kewenangan aparat dalam menjalankan tindakan kepolisian, khususnya ketika berhadapan dengan anak dan perempuan. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berada di lokasi.
Kini, publik menunggu langkah konkret Polda Jawa Tengah dan Propam Polri. Apakah dugaan pelanggaran SOP akan diperiksa secara transparan? Apakah barang-barang yang diamankan memiliki dasar penyitaan yang jelas? Dan bagaimana pemulihan kondisi psikososial para santriwati yang terdampak?
Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap menghormati hak asasi manusia. Lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi anak-anak.
Editor : SINARMEDIATV – Cepat, Akurat dan Terpercaya.
0 Response to "KOMPOLNAS SOROTI DUGAAN INTIMIDASI SANTRIWATI, PROPAM POLRI DIMINTA PERIKSA PERSONEL POLDA JATENG"
Posting Komentar