Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan SPBU yang mendapatkan sanksi penutupan dapat diambil alih melalui skema kerja sama operasi atau KSO.
Melalui skema tersebut, kegiatan operasional SPBU berada di bawah pengawasan Pertamina. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan, penertiban, sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi.
Pertamina menegaskan pengambilalihan operasional SPBU tidak berarti mengurangi jumlah lembaga penyalur yang tersedia bagi masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan lebih tertib.
Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan dengan memantau kegiatan operasional, mengevaluasi transaksi serta penyaluran BBM. Pertamina juga membuka tindak lanjut terhadap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan lembaga penyalur.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan mampu memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai aturan, sekaligus menjaga masyarakat tetap memperoleh pelayanan distribusi BBM yang baik. Pertamina terus mendorong kepatuhan seluruh SPBU agar penyaluran BBM berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Liputan : Tim
Redaktur : Arif
0 Response to "Pertamina Ambil Alih SPBU yang Melanggar untuk Perketat Pengawasan BBM Subsidi"
Posting Komentar