Keterangan Gambar:
Tim Bareskrim Polri mengamankan tersangka Erick Soedjasa, buronan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Erick ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026), dan selanjutnya menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Tersangka yang diamankan bernama Erick Soedjasa.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick ditangkap pada Rabu (9/9) di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan dukungan Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri serta petugas imigrasi.


Erick sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan perusahaan.


Setelah diamankan, Polri melakukan proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendalami perkara sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan tersebut.


Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta alat bukti yang berhubungan dengan perkara. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi kasus dan menentukan proses hukum selanjutnya.


Penangkapan terhadap buronan tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam mengejar tersangka yang berkaitan dengan perkara ekonomi dan dugaan kejahatan korporasi. Proses penyidikan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Polri menegaskan proses hukum terhadap Erick Soedjasa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.

Liputan : Tim

Redaktur: Arif