IPDA Darmono Samosir, S.H., personel Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, dengan pengalaman penugasan di sejumlah fungsi kepolisian. Visual menampilkan potret Darmono dengan latar belakang Mako Polres Samosir dan panorama Danau Toba, sebagai ilustrasi perjalanan pengabdian dalam mendukung penegakan hukum, kedisiplinan, serta pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Ilustrasi)


SAMOSIR — Pengabdian sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menjalankan tugas. Disiplin, integritas, ketegasan, serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh setiap personel. Perjalanan karier IPDA Darmono Samosir, S.H., personel Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, menunjukkan pengalaman penugasan di sejumlah fungsi kepolisian, mulai dari reserse hingga pengawasan internal. Mengawali perjalanan dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aiptu) hingga kini menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA), ia telah menjalani berbagai tanggung jawab dalam lingkungan institusi kepolisian.


Berdasarkan informasi yang tersedia, Darmono saat ini bertugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir. Posisi tersebut berkaitan dengan dukungan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan operasional di lingkungan satuan reserse kriminal. Dalam mendukung proses penegakan hukum, dibutuhkan kecermatan dalam menganalisis persoalan, kemampuan berkoordinasi, serta pemahaman terhadap prosedur penanganan perkara. Setiap tindakan hukum harus dilaksanakan dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengalaman di bidang reserse menjadi salah satu bekal penting dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.


Sebelum mengemban jabatan tersebut, Darmono juga disebut pernah menduduki sejumlah posisi di Satreskrim Polres Samosir, antara lain Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) dan Kepala Unit Identifikasi 2. Kedua bidang tersebut memiliki peran dalam mendukung penanganan perkara pidana dan proses penyidikan. Keberhasilan mengungkap suatu perkara membutuhkan pengumpulan informasi yang akurat, pemeriksaan bukti secara teliti, serta kemampuan menyusun fakta untuk mendukung proses hukum. Pengalaman dalam kedua fungsi itu menjadi bagian dari perjalanan tugasnya, sekaligus memperlihatkan beragam tanggung jawab yang pernah dijalankan selama berdinas di kepolisian.


Riwayat penugasannya juga mencakup bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Pada 2019, ketika masih berpangkat Aiptu, Darmono disebut pernah menjabat sebagai Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir. Fungsi tersebut berkaitan dengan penanganan berbagai perkara tindak pidana tertentu, termasuk kasus yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Salah satu persoalan yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum di bidang ini adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat. Penanganannya memerlukan proses penyelidikan yang cermat, koordinasi lintas instansi, serta penerapan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain menjalankan tugas di bidang reserse, Darmono juga memiliki pengalaman dalam fungsi pengawasan internal kepolisian. Pada periode 2024–2025, ia disebut pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Ps.) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Samosir. Fungsi Propam memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan anggota terhadap peraturan serta kode etik Polri. Selain itu, fungsi ini berperan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh personel melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Penugasan di bidang Propam memiliki karakteristik berbeda dari fungsi reserse karena membutuhkan objektivitas, ketegasan, dan konsistensi dalam menerapkan aturan di lingkungan organisasi.


Dalam institusi kepolisian, integritas menjadi landasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Profesionalisme tidak cukup ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas semata, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku, kepatuhan terhadap hukum, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan maupun tindakan. Karena itu, pengawasan internal melalui fungsi Propam menjadi salah satu instrumen untuk memelihara kehormatan institusi dan memastikan setiap anggota menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Pengalaman Darmono di bidang tersebut merupakan bagian dari perjalanan pengabdiannya yang berkaitan dengan penegakan disiplin dan etika profesi. Seorang perwira diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, bersikap objektif, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai amanah yang diberikan.


Di luar fungsi reserse dan pengawasan internal, Darmono juga disebut pernah melaksanakan tugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas). Penugasan ini berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kepolisian sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan koordinasi yang baik, kemampuan memahami perkembangan situasi, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional. Pengalaman di berbagai bidang menunjukkan bahwa personel kepolisian harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik dan tuntutan setiap penugasan. Perbedaan tanggung jawab pada masing-masing jabatan juga menuntut peningkatan kemampuan secara berkelanjutan, kedisiplinan, dan komitmen untuk bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.


Perjalanan karier IPDA Darmono Samosir, S.H., mencerminkan beragam pengalaman penugasan yang pernah dijalani di lingkungan Polres Samosir. Mulai dari bidang Tipidter, Pidum, identifikasi, Propam, hingga pengawasan, setiap penugasan memiliki tanggung jawab dan tantangan tersendiri. Meski demikian, kualitas pengabdian seorang perwira tidak semata-mata diukur dari pangkat maupun banyaknya jabatan yang pernah diemban. Integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan kontribusi nyata yang dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi unsur penting dalam menilai pelaksanaan tugas. Dengan berpegang pada etika profesi, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan pelayanan yang humanis, setiap anggota Polri diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan kepolisian yang profesional dan semakin dipercaya masyarakat.


Penulis : Arif 

Editor : SMTV