Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penetapan plasma PT Siantar Energi Sejahtera Indonesia (PT ESI). Mereka mendesak Bupati Simalungun mencabut SK penetapan plasma serta meminta transparansi mengenai dasar hukum penetapan tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT ESI yang disebut-sebut berakhir sejak 2023. Persoalan ini diharapkan mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

SIMALUNGUN – SINARMEDIATV

Persoalan penetapan lahan plasma di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi dan mendesak Bupati Simalungun agar mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan plasma yang berkaitan dengan PT Siantar Energi Sejahtera Indonesia (PT ESI).


Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum penetapan plasma, terutama berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) PT ESI yang disebut-sebut telah berakhir sejak tahun 2023.


Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan penetapan plasma dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.


Desakan pencabutan SK tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka ruang transparansi mengenai proses penerbitan keputusan, dasar pertimbangan hukum, serta dokumen administrasi yang menjadi landasan penetapan plasma.


Salah satu persoalan penting yang perlu dijelaskan adalah bagaimana status perizinan dan HGU perusahaan setelah tahun 2023. Apakah terdapat perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, dan bagaimana kaitannya dengan penetapan kewajiban plasma kepada masyarakat?


Publik juga berhak mengetahui apakah penetapan plasma telah melalui proses verifikasi, kajian hukum, serta koordinasi dengan instansi pertanahan dan perkebunan yang berwenang.


Dalam persoalan ini, Bupati Simalungun diharapkan tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan proses administrasi yang mendasari penerbitan SK tersebut.


Di sisi lain, PT ESI juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status HGU, kewajiban plasma, serta dasar hukum pengelolaan perkebunan yang menjadi persoalan.


SINARMEDIATV memandang persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif. Sebab, menyangkut kepastian hukum atas tanah, tata kelola perkebunan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.


Pertanyaan mendasar yang kini menunggu jawaban pemerintah daerah: apa dasar hukum penetapan plasma tersebut, bagaimana status HGU PT ESI, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?


Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.


Editor ; SINARMEDIATV – Cepat, Akurat dan Terpercaya.