Tim melakukan kegiatan pemeriksaan dan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Samosir. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Samosir dalam mendukung pemberantasan narkoba serta mendorong pemulihan kawasan rawan narkotika melalui sinergi kepolisian dan masyarakat. 


SAMOSIR – SINARMEDIATV – Polres Samosir melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir pada 15–17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus mendukung Program Quick Wins Kapolri melalui langkah penindakan, pemeriksaan, koordinasi lintas instansi, serta pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir, IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H. Tim gabungan terdiri dari personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, serta Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.


Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat di Jalan Aek Rangat


Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut serta melaksanakan tes urine terhadap dua orang karyawan kafe.


Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua karyawan tersebut dinyatakan negatif narkotika.


Setelah pemeriksaan, tim melakukan koordinasi dengan pemilik kafe dan masyarakat sekitar. Mereka diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Samosir apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Operasi Sarang Narkoba di Desa Tanjung Bunga


Selanjutnya, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan.


Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan mengamankan satu buah alat isap sabu atau bong serta satu buah plastik klip berukuran kecil.


Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat guna meningkatkan pengawasan lingkungan. Warga juga diimbau agar segera menyampaikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Samosir apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Pemeriksaan di Kompleks Rumah Kos Kawasan Buhit


Kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba berlanjut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tim melakukan pemeriksaan di kompleks rumah kos.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan tes urine terhadap dua orang laki-laki berinisial AS, berusia 42 tahun, dan LS, berusia 28 tahun. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan.


Berdasarkan hasil tes urine, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS dinyatakan negatif narkotika.


Terhadap AS, petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan membawanya ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil tes urine tersebut menjadi dasar bagi penanganan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.


Satu Orang Jalani Asesmen Bersama BNN


Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Samosir, IPDA Surung Sagala, menyampaikan bahwa terhadap AS yang hasil tes urinenya positif narkotika jenis ganja saat ini sedang dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).


Asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan, rekomendasi asesmen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar penanganan terhadap pihak yang terindikasi menyalahgunakan narkotika dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil asesmen.


Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Narkoba


Polres Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa, dan warga, untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika kepada Satresnarkoba Polres Samosir melalui saluran pengaduan resmi.


Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta menindaklanjuti informasi yang dapat mengarah pada upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Melalui kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba yang dilaksanakan pada 15–17 Oktober 2026 tersebut, Polres Samosir berupaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


“Pungkas IPDA Surung Sagala.”


Penulis : Arif 

Editor : Sinarmediatv