SIMALUNGUN |SMTV — Penanganan dugaan pungutan uang premi tunasan terhadap karyawan pemanen di Afdeling VI Kebun Tinjowan, wilayah kerja PTPN IV Regional II, semakin menuai tanda tanya. Hingga 5 November 2026, belum diperoleh informasi mengenai pemeriksaan maupun audit menyeluruh atas dugaan pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp17.479.000 pada Juni 2026.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal uang. Lebih jauh, dugaan tersebut menyentuh persoalan transparansi pengelolaan premi karyawan, pengawasan internal, serta tanggung jawab jajaran manajemen perkebunan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam penelusuran informasi yang dilakukan tim investigasi SemimediaTV, dugaan pungutan tersebut dikaitkan dengan aktivitas di Afdeling VI. Dua pejabat lapangan yang disebut dalam informasi awal adalah seorang asisten berinisial AS dan mandor besar berinisial K. Namun, keterlibatan maupun tanggung jawab keduanya belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
MANAJEMEN KEBUN TINJOWAN DIAM, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Sikap manajemen Kebun Tinjowan yang belum memberikan penjelasan substantif kepada awak media semakin memunculkan pertanyaan publik. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak mandor besar dan asisten Afdeling VI melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Sikap tidak memberikan respons tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, dalam persoalan yang menyangkut dugaan penggunaan atau pemungutan uang karyawan, keterbukaan manajemen menjadi sangat penting.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah manajemen Kebun Tinjowan sudah mengetahui persoalan ini? Apakah laporan dugaan pungutan telah ditindaklanjuti? Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya?
KONDISI TANAMAN AFD VI IKUT MENJADI SOROTAN
Tidak berhenti pada persoalan premi, hasil penelusuran tim SemimediaTV pada 5 November 2026 juga menemukan kondisi pemeliharaan tanaman kelapa sawit di sekitar areal Afdeling VI yang patut mendapat perhatian.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan dokumentasi visual yang diperoleh, sejumlah tanaman tampak membutuhkan perhatian dalam aspek pemeliharaan. Kondisi pelepah dan daun yang terlihat tidak terawat serta adanya indikasi serangan ulat menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak perkebunan.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan pengelolaan atau memastikan penyebab kerusakan tanaman. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pemeliharaan, pengendalian hama, pengawasan tenaga kerja, dan evaluasi kinerja di tingkat afdeling.
Jika benar terdapat persoalan pemeliharaan yang berlangsung berkelanjutan, manajemen perlu menjelaskan bagaimana pengawasan operasional dilakukan dan apakah standar perawatan tanaman telah dijalankan sebagaimana mestinya.
PTPN IV REGIONAL II JANGAN TUTUP MATA
Sebagai bagian dari perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV Regional II dituntut menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Karena itu, persoalan dugaan pungutan premi Rp17.479.000 tidak semestinya dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Tim investigasi SemimediaTV mendesak manajemen PTPN IV Regional II untuk melakukan pemeriksaan internal secara objektif, mengaudit administrasi pembayaran premi tunasan Juni 2026, memeriksa kesesuaian data produksi dan daftar penerima premi, serta mengevaluasi kondisi pemeliharaan tanaman di Afdeling VI.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pemotongan, pengumpulan, atau penyerahan uang dari karyawan pemanen yang tidak memiliki dasar dan prosedur resmi perusahaan.
SEJUMLAH PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh manajemen:
1. Apakah benar terdapat dugaan pengumpulan uang premi tunasan karyawan pemanen sebesar Rp17.479.000 pada Juni 2026?
2. Apakah manajemen mengetahui dugaan tersebut dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?
3. Apakah asisten Afdeling VI berinisial AS dan mandor besar berinisial K telah dimintai klarifikasi?
4. Apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengumpulan uang premi tersebut?
5. Bagaimana hasil evaluasi manajemen terhadap kondisi pemeliharaan tanaman dan indikasi serangan hama di Afdeling VI?
SemimediaTV memberikan ruang kepada Manajemen Kebun Tinjowan, Asisten Afdeling VI, Mandor Besar, serta PTPN IV Regional II untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan normatif. Publik membutuhkan transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan kejelasan atas setiap persoalan yang menyangkut hak karyawan serta pengelolaan aset perusahaan negara.
Jangan sampai dugaan pungutan uang premi karyawan hanya menjadi persoalan yang saling didiamkan, sementara pengawasan dan pemeliharaan perkebunan justru luput dari perhatian.
Investigasi SemimediaTV akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan fakta, dokumen, konfirmasi, dan kepentingan publik.
Penulis : SMTV
Editor : Arif
0 Response to "DUGAAN PUNGUTAN PREMI Rp17,4 JUTA TAK KUNJUNG DIAUDIT, MANAJEMEN PTPN IV REGIONAL II KEBUN TINJOWAN DIPERTANYAKAN!"
Posting Komentar