Ilustrasi pemberitaan investigasi Sinarmeditv terkait dugaan maraknya praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ketua APPSI, Dion Sialagan, mendesak Kapolres Simalungun agar menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, mengusut pemilik atau bandar, serta membuka hotline pengaduan masyarakat. Sejumlah wilayah yang disorot meliputi Kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa, dan Huta Bayu Raja.

SIMALUNGUN | SMTV — Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian dilaporkan beroperasi di beberapa kecamatan. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari Aliansi Pers Solidaritas Indonesia (APPSI).


Ketua APPSI, Dion Sialagan, mendesak Kapolres Simalungun yang baru agar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian tersebut.


Menurut Dion, aktivitas permainan tembak ikan yang diduga mengandung unsur perjudian itu berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga, khususnya masyarakat kecil, mulai dari kalangan pemuda, petani hingga sopir.


"Gawat! Tembak ikan ini sudah terang-terangan buka siang malam. Korbannya anak muda, sopir, petani. Uang belanja habis di meja tembak ikan. Ini merusak mental dan keluarga. Kami minta Kapolres Simalungun tidak tutup mata. Tertibkan dan tutup semua," tegas Dion kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).


Dion mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima APPSI, modus operasional permainan tersebut menggunakan mesin elektronik. Lokasinya disebut-sebut berada di warung kopi, rumah toko (ruko), bahkan rumah pribadi yang diduga sengaja digembok dari luar. Nilai taruhan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga jutaan rupiah.


APPSI menyebut sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa, dan Huta Bayu Raja.


Di Kecamatan Hatonduhan, lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat antara lain Huta Silau Maria, Nagori Saribu Asih; Huta Buntu Palang, Nagori Buntu Bayu; Titi Beton, Nagori Buntu Turunan; serta Huta Manda Sari, Nagori Tangga Batu.


Sementara di Kecamatan Tanah Jawa, aktivitas serupa dilaporkan berada di Nagori Bosar Galugur dan sekitar Pekan Tanah Jawa. Adapun di Kecamatan Huta Bayu Raja, informasi yang diterima menyebut kawasan Bangun Putih, Nagori Pulo Bayu, serta sekitar Pasar Huta Bayu Raja.


Atas kondisi tersebut, APPSI menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Simalungun. Pertama, melakukan razia menyeluruh dan menindak tegas lokasi yang terbukti menjalankan praktik perjudian. Kedua, mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pengelola, maupun bandar, bukan hanya operator lapangan. Ketiga, membuka saluran pengaduan atau hotline agar masyarakat dapat menyampaikan informasi secara aman dan bertanggung jawab.


Tidak hanya itu, Dion juga meminta agar kinerja jajaran Polsek Tanah Jawa dievaluasi. Ia bahkan menyuarakan desakan pencopotan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., karena menilai dugaan aktivitas perjudian tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian.


"Kalau memang ada aktivitas perjudian yang berlangsung, harus dipertanyakan bagaimana pengawasan dan penindakannya. Kami meminta Kapolres mengevaluasi kinerja jajaran terkait. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," ujarnya.


Dion menegaskan, APPSI siap memberikan informasi dan data mengenai titik-titik yang dilaporkan masyarakat kepada Satreskrim Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.


Menurutnya, pemberantasan penyakit masyarakat harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan pengelola dan pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.


Kini, masyarakat menantikan respons Kapolres Simalungun beserta jajaran Satreskrim dan Polsek terkait. Apakah dugaan praktik perjudian tembak ikan di sejumlah wilayah tersebut akan ditindaklanjuti secara serius?


Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.


Editor : SMTV