SAMOSIR | SINARMEDIATV – Kepedulian terhadap perlindungan anak kembali ditunjukkan jajaran Polres Samosir. Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., turun langsung menemui seorang anak perempuan berinisial RN (6), yang menjadi korban tindak pidana pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Selasa (3/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres bersama jajaran memberikan pendampingan trauma healing sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pendekatan secara humanis dan kekeluargaan dilakukan untuk memberikan rasa aman, membangun kembali semangat anak, serta membantu proses pemulihan setelah mengalami peristiwa traumatis.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Humas IPDA Surung Sagala, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, serta sejumlah personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan.
Turut hadir Camat Ronggurnihuta Nikkon Simbolon, S.H., kepala desa, serta kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Kehadiran Kapolres disambut keluarga korban. Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan motivasi dan dukungan moril kepada anak maupun keluarganya. Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian, kasih sayang, serta pendampingan keluarga agar korban dapat menjalani proses pemulihan secara bertahap dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Tidak hanya memberikan dukungan psikologis, Kapolres Samosir juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada keluarga korban dan sejumlah mainan untuk anak. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga sekaligus menghadirkan suasana ceria bagi korban.
Kepedulian serupa ditunjukkan personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir. Dengan pendekatan penuh kelembutan, para Polwan memberikan perhatian khusus kepada anak korban, termasuk merias wajahnya secara sederhana dan menyerahkan berbagai hadiah berupa mainan.
Momen kebersamaan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan serta membantu mengurangi rasa takut dan beban psikologis yang dialami anak.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menjelaskan bahwa kegiatan trauma healing merupakan bagian dari kepedulian Polri terhadap korban tindak pidana, terutama anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
Ia juga menyampaikan bahwa terduga pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Samosir. Dalam keterangan kepolisian, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Menurut IPDA Surung Sagala, penanganan perkara tersebut turut didukung kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku.
Polres Samosir juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Kegiatan pendampingan dan trauma healing berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan korban, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan bersama.
Penulis : Arif
Editor : SINARMEDIATV – Mengabarkan Fakta, Mengawal Kebenaran.
0 Response to "Kapolres Samosir Hadirkan Kepedulian, Anak Korban Pencabulan Dapat Pendampingan Trauma Healing"
Posting Komentar