Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Yusril menegaskan penyidikan berfokus pada dugaan penyadapan dan belum ditemukan indikasi makar. (Foto: Ilustrasi/SinarmediaTV)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi terkait penetapan dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.


Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha dan organisasi masyarakat.


Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal. Ia juga membantah adanya indikasi makar dalam perkara tersebut.


Menurut Yusril, pemerintah memastikan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, serta tetap menjamin hak-hak para tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bergantung pada pembuktian unsur masing-masing pasal.


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.


Perkara ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Publik kini menantikan proses penyidikan yang transparan serta pengungkapan fakta secara menyeluruh.


SINARMEDIATV – Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Namun, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Editor : SMTV